Senin, 05 April 2010

Sumber daya alam pertanian

SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam yang berkaitan dengan pertanian antara lain :
A. Lahan dan Jenis Pengairan
B. Iklim
Lahan dan Jenis Pengairan
1. Bidang lahan adalah suatu hamparan milik/dikuasai seseorang dan dibatasi oleh penguasaan lahan orang lain ataupun batas-batas alam lainnya seperti sungai, jalan umum, hutan, selokan dan semacamnya.
2. Petak lahan adalah bagian dari bidang lahan yang dibatasi oleh saluran dan atau galengan, tanaman maupun batas-batas lainnya.
3. Lahan Sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan-lahan bukaan baru (transmigrasi dan sebagainya).
Berdasarkan pengairannya lahan sawah dibedakan menjadi :
a. Lahan Sawah Berpengairan (Irigasi).
Lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi, baik yang bangunan penyadap dan jaringan-jaringannya diatur dan dikuasai dinas pengairan PU maupun dikelola sendiri oleh masyarakat.
Lahan sawah irigasi terdiri atas :
1). Lahan sawah irigasi teknis adalah .
lahan sawah yang mempunyai jaringan irigasi dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian air ke dalam lahan sawah tersebut dapat sepenuhnya diatur dan diukur dengan mudah. Biasanya lahan sawah irigasi teknis mempunyai jaringan irigasi yang terdiri dari saluran primer dan sekunder serta bangunannya dibangun dan dipelihara oleh PU. Ciri-ciri irigasi teknis: Air dapat diatur dan diukur sampai dengan saluran tersier serta bangunan permanennya.
2). Lahan sawah irigasi setengah teknis.
lahan sawah yang memperoleh irigasi dari irigasi setengah teknis. Sama halnya dengan pengairan teknis, namun dalam hal ini PU hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak diukur dan tidak dikuasai oleh PU. Ciri-ciri irigasi setengah teknis: Air dapat diatur seluruh sistem, tetapi yang dapat diukur hanya sebagian (primer/sekunder). Bangunan sebagian belum permanen (sekunder/tersier), primer sudah permanen
3). Lahan sawah irigasi sederhana.
Lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi sederhana yang sebagian jaringannya (bendungan) dibangun oleh P U. Ciri-ciri irigasi sederhana: Air dapat diatur, bangunan-bangunannya belum/tidak permanen (mulai dari primer sampai tersier)
4). Lahan sawah irigasi non PU.
Lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola sendiri oleh masyarakat atau irigasi desa.
b. Lahan Sawah Tak Berpengairan (Non Irigasi)
Lahan sawah yang tidak memperoleh pengairan dari sistem irigasi tetapi tergantung pada air alam seperti : air hujan, pasang surutnya air sungai/laut, dan air rembesan.
Lahan sawah tak berpengairan (non irigasi) meliputi :
1). Lahan Sawah Tadah Hujan adalah lahan sawah yang bergantung pada air hujan.
2). Lahan Sawah Pasang Surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
3). Lahan Sawah Lebak adalah adalah lahan sawah yang pengairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut).
4). Polder adalah lahan sawah yang terdapat di delta sungai yang pengairannya dipengaruhi oleh air sungai tersebut.
5). Sawah lainnya adalah rembesan - rembesan rawa yang biasanya ditanami padi.
6). Lahan sawah yang sementara tidak diusahakan adalah adalah lahan sawah yang karena beberapa alasan misalnya tidak ada tenaga, adanya OPT maka selama lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun tidak diusahakan. Bila lahan tersebut tidak diusahakan lebih dari 2 tahun dianggap lahan bukan sawah.

4. Lahan bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah seperti lahan pekarangan, huma, ladang, tegalan/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya. Lahan yang berstatus lahan sawah yang sudah tidak berfungsi sebagai lahan sawah lagi, dimasukkan dalam lahan bukan sawah.
Lahan bukan sawah terdiri dari :
a. Pekarangan adalah halaman sekitar rumah termasuk yang dipakai untuk rumah/bangunan. Bila tanah sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan kebun/tegal maka dimasukkan ke dalam tanah kebun/tegal.
b. Ladang/Tegal/Kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah. Lahan yang dibiarkan kosong kurang dari satu tahun (menunggu masa penanaman yang akan datang), dianggap sebagai kebun/tegal apabila hendak ditanami tanaman musiman/tahunan atau dianggap sebagai lahan perkebunan apabila akan ditanami tanaman perkebunan.
c. Huma adalah bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi. Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
d. Penggembalaan/Padang rumput adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan disana.
e. Lahan Bukan Sawah Yang Sementara Tidak Diusahakan adalah lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak diusahakan. Lahan yang dibiarkan kosong kurang dari satu tahun (untuk menunggu masa penanaman yang akan datang) dianggap sebagai lahan tegal/kebun, jika hendak ditanami tanaman perkebunan, maka dianggap sebagai lahan perkebunan.
f. Lahan Yang Ditanami Pohon/Hutan Rakyat :
Lahan ini meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan. Disini tidak termasuk lahan kehutanan (hutan liar, hutan negara, hutan di luar tanah usaha peternakan/pertanian).
g. Hutan (Negara) adalah lahan hutan yang berada di bawah pengawasan Dinas Kehutanan/Perhutani yang berada dalam wilayah kecamatan. Disini tidak termasuk hutan yang dibuka untuk transmigrasi yang ditempati 2 tahun atau lebih. Hutan yang dibuka untuk transmigrasi tetapi telah ditempati kurang dari 2 tahun tetap dimasukkan pada perincian ini.
h. Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti: karet, kelapa, kopi, teh dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat ataupun perkebunan besar (onderneming) yang berada dalam wilayah kecamatan.
i. Lain-lain dalam hal ini adalah lahan lainnya yang belum termasuk pada perincian di atas, misalnya:
1). Jalan, saluran, lapangan olah raga dan lain-lain.
2). Lahan yang tidak dapat ditanami seperti lahan tandus, berpasir, terjal,dsb.
j. Rawa-rawa (yang tidak ditanami) adalah lahan yang luas dan tergenang air yang tidak dipergunakan untuk sawah.
k. Tambak adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan/saluran) untuk menahan/menyalurkan air payau yang biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan bandeng, udang atau biota lainnya. Letak tambak tidak jauh dari laut dan airnya payau.
l. Kolam/Tebat/Empang adalah lahan yang digunakan untuk pemeliharaan/ pembenihan ikan dan biota lainnya, baik yang terletak di lahan sawah ataupun lahan kering.

Iklim
Iklim adalah keadaan cuaca pada suatu daerah. Unsur-unsur yang menggambarakan keadaan cuaca meliputi suhu/temperatur udara, kelembaban udara, curah hujan, angin dan penyinaran. Suhu/temperatur udara maksimum umumnya berkisar antara 34oC sampai 35oC, sedangkan suhu udara minimum berkisar antara 14oC sampai 15oC.Satuan curah hujan adalah mm, yang merupakan ketebalan air hujan yang terkumpul dalam tempat yang datar, tidak menguap dan tidak mengalir.
Data diperoleh dari Publikasi BPS, Statistik Indonesia yang diolah dari Badan Metereologi dan Geofisika, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar